HHitungin.id
Asuransi mobil

Lihat kisaran premi sebelum pilih polis.

Masukkan harga mobil, wilayah, dan jenis perlindungan. Tambahkan perluasan hanya jika memang dibutuhkan.

Khusus mobil penumpang
Ilustrasi mobil hijau dan perisai perlindungan
Hitung premi Hasil langsung berubah
Mobil dan perlindungan
Rp300 juta
Rp
Rp50 jutaRp2 miliar

Geser untuk cepat, atau ketik harga mobil langsung.

Jenis perlindungan
Usia mobil
Kategori 3Tarif dasar mobil penumpang sampai usia 5 tahun.
Tambah perlindunganBanjir, gempa, TJH, dan kecelakaan diri+
Risiko lingkungan dan sosial
Tanggung jawab dan kecelakaan diri
i

Mobil penumpang saja. Motor, truk, pickup, bus, taksi, dan penggunaan komersial tidak dihitung di halaman ini karena tarif serta proses underwriting-nya berbeda.

Panduan asuransi mobil

Kalkulator premi asuransi mobil All Risk dan TLO

Perkirakan premi tahunan mobil penumpang berdasarkan harga kendaraan, wilayah, jenis perlindungan, dan usia mobil. Pilihan perluasan disimpan di bagian terpisah agar perhitungan utama tetap cepat dan mudah dibaca.

Kisaran tarif resmiMenggunakan rentang batas bawah dan atas pada tabel OJK.
Perluasan transparanLihat tambahan biaya banjir, gempa, kerusuhan, terorisme, TJH, dan kecelakaan diri.
Tidak menyimpan dataSemua angka diproses langsung di browser perangkatmu.

Pertanyaan tentang asuransi mobil

Apakah All Risk menanggung semua risiko?

Tidak. Nama yang lebih tepat adalah comprehensive. Polis tetap memiliki cakupan, pengecualian, risiko sendiri, dan syarat klaim. Banjir, gempa, kerusuhan, dan risiko lain dapat memerlukan perluasan.

Kapan TLO biasanya dipilih?

TLO sering dipertimbangkan saat pemilik ingin fokus pada risiko kehilangan atau kerusakan total dengan premi dasar lebih rendah. Pastikan membaca definisi total loss pada polis yang ditawarkan.

Mengapa mobil di atas lima tahun mendapat catatan khusus?

Untuk comprehensive, regulasi memberi pilihan tambahan tarif minimal 5% atau risiko sendiri minimal Rp500.000 tanpa tambahan tarif. Perusahaan asuransi menentukan penerapannya.

Sumber tarif. Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 beserta Lampiran II, III, dan IV, diperiksa 25 Agustus 2026. Periksa kembali sumber OJK bila ada ketentuan pengganti.

Alat keuangan lainnya